19 Maret 2011

1.
Rossa - Memeluk Bulan
2.
KLA Project - Romansa
3.
Gigi - Damainya Cinta
4.
Padi - Siapa Gerangan Dirinya
5.
Dewa 19 - Mistikus Cinta
6.
KD - Terserah
7.
Kotak - Pelan Pelan Saja
8. Anang - Cinta Terakhir
9.
Kerispatih - Untuk Pertama Kali
10.
Glenn Fredly - Kisah Romantis








FACEBOOK : 88.5 METRO FEMALE (GROUP) METRO FEMALE SURABAYA (FANPAGE) |Untuk request via sms di 081553777777 dg format Metro(spasi)Nama(spasi)Alamat(spasi)lagu&penyanyi|| Metro Top Request - Sabtu jam 12 || Book's Cover - kamis jam 18 || Movie Break Time - Sabtu jam 16 || Request time: Ladies Program jam 07-09/ Female Request jam 12-14/ Evening Season jam 16-18 ||

19 Maret 2011

1.
Michael Jackson - Don't Stop Till You Get Enough
2.
Celine Dion - I'm Alive
3.
Justin Bieber - Favourite Girl
4.
BSB - The Call
5.
Bon Jovi - Thank You For Loving Me
6. Westlife - Fool Again
7.
Mariah Carey - I Still Believe
8.
Usher - Burn
9. Shayne Ward - Breathless
10.
Christina Aguilera - The Voice Within

 

 







Radio WijayaFM

Radio FBI FM Bali
Radio Menara FM Bali
Entercitement Bali

TALKSHOW Sosialisasi UU No. 22 th 2009

Posted by Crew MetroFemaleFm (crew) on Feb 05 2011
News >>

Kepolisian Republik Indonesia terus berupaya untuk menegakkan Undang Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Didalam Undang Undang yang berlaku sejak 22 Juni 2009, terdapat beberapa ketentuan atau pasal dalam Undang Undang yang harus ditindak lanjuti dengan Peraturan Pemerintah, Peraturan Kapolri dan peraturan pelaksanaan lainnya sesuai jangka waktu yang ditetapkan. Salah satu ketentuan dalam UU NO.22 tahun 2009 yang sudah mulai disosialisasikan oleh pihak kepolisian, terutama oleh Kasatlantas dan jajaran Polisi Resort Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya adalah menyalakan lampu utama disiang hari, kelengkapan kendaraan bermotor, kelengkapan surat-surat berkendara, larangan menggunakan telepon genggam bagi pengemudi kendaraan bermotor yang sedang berkendara.

Dalam Talkshow “Sosialisasi Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 - Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan”, hadir menyampaikan kampanye: Kasatlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Suhariyanto beserta rekan, untuk tertib berkendara di studio METRO FeMale dihari Selasa, 01 Februari 2011 dengan host Tya METRO FeMale. Sesi interaktif semakin menarik dengan semakin banyaknya pendengar yang bertanya dan sharing pengalaman berkendara dijalan. Sosialisasi mengenai peraturan ini akan menjadi prioritas kepolisian demi terciptanya keamanan dan kenyamanan para pengguna jalan. Disamping itu Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, nantinya akan diterapkan diseluruh Indonesia. Kampanye inipun bekerja sama dengan pihak DLLAJ. Lebih lanjut akan ada banyak pasal yang menjerat jika terjadi pelanggaran. Kepolisian juga menindak para pengguna jalan melalui himbauan yang persuasif dan edukatif, sehingga tidak terjadi pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan kecelakaan.

Last changed: 5:07 PM

Back

Kuliner

TALKSHOW Sosialisasi UU No. 22 th 2009

Posted by Crew MetroFemaleFm (crew) on Feb 05 2011
News >>

Kepolisian Republik Indonesia terus berupaya untuk menegakkan Undang Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Didalam Undang Undang yang berlaku sejak 22 Juni 2009, terdapat beberapa ketentuan atau pasal dalam Undang Undang yang harus ditindak lanjuti dengan Peraturan Pemerintah, Peraturan Kapolri dan peraturan pelaksanaan lainnya sesuai jangka waktu yang ditetapkan. Salah satu ketentuan dalam UU NO.22 tahun 2009 yang sudah mulai disosialisasikan oleh pihak kepolisian, terutama oleh Kasatlantas dan jajaran Polisi Resort Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya adalah menyalakan lampu utama disiang hari, kelengkapan kendaraan bermotor, kelengkapan surat-surat berkendara, larangan menggunakan telepon genggam bagi pengemudi kendaraan bermotor yang sedang berkendara.

Dalam Talkshow “Sosialisasi Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 - Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan”, hadir menyampaikan kampanye: Kasatlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Suhariyanto beserta rekan, untuk tertib berkendara di studio METRO FeMale dihari Selasa, 01 Februari 2011 dengan host Tya METRO FeMale. Sesi interaktif semakin menarik dengan semakin banyaknya pendengar yang bertanya dan sharing pengalaman berkendara dijalan. Sosialisasi mengenai peraturan ini akan menjadi prioritas kepolisian demi terciptanya keamanan dan kenyamanan para pengguna jalan. Disamping itu Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, nantinya akan diterapkan diseluruh Indonesia. Kampanye inipun bekerja sama dengan pihak DLLAJ. Lebih lanjut akan ada banyak pasal yang menjerat jika terjadi pelanggaran. Kepolisian juga menindak para pengguna jalan melalui himbauan yang persuasif dan edukatif, sehingga tidak terjadi pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan kecelakaan.

Last changed: Feb 05 2011 at 5:07 PM

Back

Tips

TALKSHOW Sosialisasi UU No. 22 th 2009

Posted by Crew MetroFemaleFm (crew) on Feb 05 2011
News >>

Kepolisian Republik Indonesia terus berupaya untuk menegakkan Undang Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Didalam Undang Undang yang berlaku sejak 22 Juni 2009, terdapat beberapa ketentuan atau pasal dalam Undang Undang yang harus ditindak lanjuti dengan Peraturan Pemerintah, Peraturan Kapolri dan peraturan pelaksanaan lainnya sesuai jangka waktu yang ditetapkan. Salah satu ketentuan dalam UU NO.22 tahun 2009 yang sudah mulai disosialisasikan oleh pihak kepolisian, terutama oleh Kasatlantas dan jajaran Polisi Resort Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya adalah menyalakan lampu utama disiang hari, kelengkapan kendaraan bermotor, kelengkapan surat-surat berkendara, larangan menggunakan telepon genggam bagi pengemudi kendaraan bermotor yang sedang berkendara.

Dalam Talkshow “Sosialisasi Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 - Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan”, hadir menyampaikan kampanye: Kasatlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Suhariyanto beserta rekan, untuk tertib berkendara di studio METRO FeMale dihari Selasa, 01 Februari 2011 dengan host Tya METRO FeMale. Sesi interaktif semakin menarik dengan semakin banyaknya pendengar yang bertanya dan sharing pengalaman berkendara dijalan. Sosialisasi mengenai peraturan ini akan menjadi prioritas kepolisian demi terciptanya keamanan dan kenyamanan para pengguna jalan. Disamping itu Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, nantinya akan diterapkan diseluruh Indonesia. Kampanye inipun bekerja sama dengan pihak DLLAJ. Lebih lanjut akan ada banyak pasal yang menjerat jika terjadi pelanggaran. Kepolisian juga menindak para pengguna jalan melalui himbauan yang persuasif dan edukatif, sehingga tidak terjadi pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan kecelakaan.

Last changed: Feb 05 2011 at 5:07 PM

Back

Trips

TALKSHOW Sosialisasi UU No. 22 th 2009

Posted by Crew MetroFemaleFm (crew) on Feb 05 2011
News >>

Kepolisian Republik Indonesia terus berupaya untuk menegakkan Undang Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Didalam Undang Undang yang berlaku sejak 22 Juni 2009, terdapat beberapa ketentuan atau pasal dalam Undang Undang yang harus ditindak lanjuti dengan Peraturan Pemerintah, Peraturan Kapolri dan peraturan pelaksanaan lainnya sesuai jangka waktu yang ditetapkan. Salah satu ketentuan dalam UU NO.22 tahun 2009 yang sudah mulai disosialisasikan oleh pihak kepolisian, terutama oleh Kasatlantas dan jajaran Polisi Resort Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya adalah menyalakan lampu utama disiang hari, kelengkapan kendaraan bermotor, kelengkapan surat-surat berkendara, larangan menggunakan telepon genggam bagi pengemudi kendaraan bermotor yang sedang berkendara.

Dalam Talkshow “Sosialisasi Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 - Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan”, hadir menyampaikan kampanye: Kasatlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Suhariyanto beserta rekan, untuk tertib berkendara di studio METRO FeMale dihari Selasa, 01 Februari 2011 dengan host Tya METRO FeMale. Sesi interaktif semakin menarik dengan semakin banyaknya pendengar yang bertanya dan sharing pengalaman berkendara dijalan. Sosialisasi mengenai peraturan ini akan menjadi prioritas kepolisian demi terciptanya keamanan dan kenyamanan para pengguna jalan. Disamping itu Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, nantinya akan diterapkan diseluruh Indonesia. Kampanye inipun bekerja sama dengan pihak DLLAJ. Lebih lanjut akan ada banyak pasal yang menjerat jika terjadi pelanggaran. Kepolisian juga menindak para pengguna jalan melalui himbauan yang persuasif dan edukatif, sehingga tidak terjadi pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan kecelakaan.

Last changed: Feb 05 2011 at 5:07 PM

Back